Hari jum'at adalah hari yang juga dikatakan Syaidul Ayam (biangnya hari). Pada hari itu pula umat Islam di syariatkan melaksanakan shalat berjamaah di masjid. Di mana shalat tersebut dilaksanakan pada waktu dzuhur.
1. Hukum Shalat Jum'at
Adapun hukum dari shalat jum'at adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-quran QS Al-Jumu'ah ayat 9 yang artinya sebagai berikut :
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya."
Demikian juga dengan hadist Nabi SAW berikut ;
"Hendaklah orang-orang itu berdiri dari meninggalkan shalat Jum'at ataulah kalaulah tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai," (HR Muslim)
Dalam hadist lainnya, juga dinyatakan ;
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (HR Muslim)
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (HR Muslim)
"Shalat Jum'at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang yang sakit." (HR Abu Daud dan Al-Hakim, hadist shahih)
2. Keutamaan Hari Jum'at
Sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah SAW, bahwa hari Jum'at adalah hari yang utama dibandingkan hari-hari lainnya. Rasul bersabda, "Sebaik-baiknya hari adalah hari Jum'at, pada hari itulah diciptakannya Nabi Adam AS, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi kiamat...pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dam memohon segala keperluaannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan." (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai)
3. Tata Cara Shalat Jum'at
Setelah masuk waktu shalat dzuhur, yaitu saat tergelincirnya matahari, maka :
- Khatib naik ke atas mimbar, kemudian memberikan salam dan duduk.
- Mu'adzin mengumandangkan adzan (seperti halnya adzan dzuhur).
- Khatib membacakan khutbahnya. Pada waktu khutbah pertama, khatib memulai dengan membaca hamdalah dan memuji kebesaran Allah SWT. kemudian membaca shalawat kepada Rasulullah SAW.
- Isi khutbah harus berupa nasihat kepada para jamaah, dengan suara lantang, dimana isi khutbah itu berupa ketaatan, ketakwaan, ibadah dan lain sebagainya berupa perintah dan larangan Allah SWT dan Rasul-Nya. Juga mendorong kepada para jamaah untuk senantiasa berbuat kebajikan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan dan ancaman-ancaman Allah SWT. Setelah selesai, lalu duduk kembali sebentar.
- Khutbah kedua, sebagaimana khutbah pertama yaitu mengucapkan hamdalah, memuji Allah SWT, membaca shalawat. Lalu, khutbah berupa anjuran yang juga berisi ketakwaan kepada Allah SWT. Dilanjutkan dengan membaca doa.
- Setelah selesai berkhutbah, Khatib turun dari mimbar.
- Selanjutnya muadzin mengumandangkan iqamat, sebagai tanda untuk melaksanakan shalat berjamaah.
- Khatib (imam yang dipilih), memimpin shalat berjamaah dua rakaat, di mana imam mengeraskan bacaannya.
bersambung............tunggu yach...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar